Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning

Syarat membuat kartu kuning

Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning

1. KTP Asli Balikpapan
Jika KTP Luar Balikpapan, harus melampirkan surat keterangan domisili

2. Ijasah Asli Semua Jenjang Pendidikan
Jika tidak ada, bisa menggunakan copy ijazah yang dilegalisir

3. Sertifikat Keterampilan (bila ada)
4. Surat Pengalaman Kerja (bila ada)
Berpakaian Sopan dan Rapi

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

* Waktu penyelesaian : 10 Menit
(Dengan syarat berkas dokumen lengkap dan benar)


Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 1)
Jl.Jend.Sudirman RT.10 No.02 Kel.Kelandasan Ulu Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan - KALTIM




Like & Follow Fanspage kami klik >> https://www.facebook.com/pg/Loker-Borneo-2350410805186155


No comments:

Post a Comment